Beredar di media sosial selebaran soal penyesuaian tarif naik Mikrotrans. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan isu yang beredar tersebut hoaks atau isu dusta.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai tarif Mikrotrans, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mempersembahkan bahwa pemberitaan tersebut adalah salah,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin dalam keterangannya, dikutip Senin (5/8/2024).
Adapun Mikrotrans adalah sebutan untuk salah satu moda transportasi di Jakarta berupa mobil angkutan perkotaan atau angkutan kota.
Angkutan Mikrotrans terintegrasi dengan JakLingko sebagai sistem pembayaran https://www.karangtengah.com/ elektronik yang bisa diterapkan dikala naik Mikrotrans. Warga yang naik Mikrotrans tak dikenai tarif atau Rp0.
“Penyebutan JakLingko tak tepat untuk angkutan Mikrotrans. JakLingko adalah sistem pembayaran, meski angkutannya disebut Mikrotrans,” sebut Syafrin.
Masuk Sosial Legal
Syafrin mempersembahkan, supaya warga yang membutuhkan isu seputar lalu lintas dan transportasi di Jakarta bisa mengakses akun sah media sosial milik Dishub DKI Jakarta.
Diketahui, dalam isu yang ramai di media sosial What’s App beredar sebuah infografis yang memperlihatkan tarif JakLingko berubah. Mikrotrans disebut tak lagi free.
“Ketika ini layanan JakLingko tak lagi free. Tarif diatur menurut jenis kartu yang dimiliki,” demikian isu yang beredar tersebut.
Tarif Hoaks
Tarif Mikrotrans yang diklaim beraneka. Rinciannya, Kartu JakLingko Utama Rp 3.500, Kartu JakLingko Hati Rp 1.750, Kartu JakLingko Lansia Rp 1.750 Kartu JakLingko Disabilitas Rp 1.750; dan Kartu JakLinko Non-DKI Rp 5.000.